Siapa sasaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik kesetaraan
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium, dan
  • Tenaga administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud

Total sasaran: 2.034.732 orang

  • 162.277 dosen pada PTN dan PTS
  • 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS
dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per
bulan.

Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK
non-PNS.

Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;non-PNS.
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.