Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.
- Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
- Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.
- Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.
- Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor – BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Sebagai jaminan ketenagakerjaan program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat) program jaminan untuk karyawan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun (JP).