Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.
  • Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
  • Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.
  • Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.
  • Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor – BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Sebagai jaminan ketenagakerjaan program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat) program jaminan untuk karyawan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun (JP).