Syarat Penerima Subsidi Upah

Bantuan dari pemerintah ini akan diberikan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, berikut syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BLT atau subsidi upah.

Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja/buruh penerima upah;

Memiliki rekening bank yang aktif;

Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.