Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan DampakĀ  Tahun Anggaran 2020