KELUARGA PENERIMA MANFAAT DARI PKH

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Berikut nilai bantuan yang diberikan kepada setiap kelompok penerima manfaat:

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

2. Memiliki anak usia dini akan Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

3. Memiliki anak yang bersekolah dengan tingkatan berikut akan menerima bantuan sebesar:

a. Sekolah Dasar (SD): Rp900.000

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta

c. Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta

4. Terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

5. Terdapat anggota keluarga penderita penyakit Tuberkulosis (TBC), akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

6. Terdapat anggota keluarga yang lanjut usia, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

APLIKASI INFO PRAKERJA TERBARU DI PLAYSTORE:

https://lings.id/prakerja

Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.

APLIKASI CARA DAPATKAN BERAGAM PROGRAM BANSOS TERBARU DI PLAYSTORE:

https://lings.id/bansos

Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.

menu utama