Bantuan Subsidi Upah Dikti

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020