Mekanisme dan Alur Pendataan

Desa dapat menentukan sendiri siapa calon penerima BLT-Dana Desa selama mengikuti kriteria yang ditetapkan, melaksanakanĀ  pendataan secara transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT, serta data Dinas Ketenagakerjaan untuk identifikasi penerima bantuan Kartu Prakerja. Jika data penerima JPS tersebut tidak tersedia, maka desa bisa menggunakan data rekapitulasi penerima bantuan dari pendamping program jaring pengaman sosial.

Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya:

Proses Pendataan

  • Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.

Data Desa adalah data yang dimiliki oleh desa baik berupa hasil pendataan sendiri maupun hasil olahan.

  • Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.
  • Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
  • Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Proses Konsolidasi dan Verifikasi

  • Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima BLT-Dana Desa, hal yang dilakukan adalah:
    • Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH dan BPNT ada dalam DTKS yang bisa didapat dari Dinas Sosial kabupaten/kota atau dari Pendamping PKH.
    • Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa didapatkan dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
    • Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan menjadi penerima BLT-Dana Desa.
    • Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desa berdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki oleh desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) kabupaten/kota.
  • Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin dan rentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/ tidak boleh terlewat.
  • Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan, Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambil foto dan mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (share location) jika memungkinkan.
  • Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepada kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika ada, atau ke kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.
  • Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 kepada Kepala Desa.

Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan

  • Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasi dan validasi data terkait penentuan calon penerima BLT-Dana Desa.
  • Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD menandatangani daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk kepada daftar tersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.
  • Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudah disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap dusun dan/atau di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau. Desa juga dapat memanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media informasi publik.
  • Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon penerima BLT-Dana Desa, maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan tersebut dan menyepakati solusinya.

Daftar calon penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota, atau dapat diwakilkan ke Camat. Untuk penyaluran bulan ke dua, desa harus memastikan bahwa data penerima BLT-Dana Desa harus sudah disahkan.