Pembinaan dan Pengawasan Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa

Untuk menjalankan proses penyaluran BLT-Dana Desa ini perlu dilakukan koordinasi lintas sektor maupun lintas tingkatan pemerintahan yang baik. Berikut ini adalah koordinasi dan pembagian tugas serta kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.

Pemerintah Pusat

  • Melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan kebijakan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.

Pemerintah Daerah Provinsi

  • Melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan terkait pendataan BLT-Dana Desa melalui:
    • Peningkatan kapasitas dan bimbingan teknis kepada Dinas PMD kabupaten/kota, kecamatan (Camat, Pembina Teknis Pemerintahan Desa atau PTPD dan Pendamping Desa) serta pemerintah desa/BPD; dan
    • Pemantauan, pembinaan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan BLT-Dana Desa.
  • Memetakan ketersediaan bantuan sosial dan jaring pengaman baik yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah serta mengatur jumlah target sasaran serta waktu penyalurannya.

Dengan membaca hasil pendataan desa yang diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dapat menentukan jumlah sasaran bantuan sosial provinsi yang belum dapat dipenuhi oleh BLT-Dana Desa, bantuan sosial kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

  • Bupati/Wali Kota mengarahkan koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, Dinas PMD, Camat, dan Kepala Desa dalam pemanfaatan DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Bupati/Wali Kota mengarahkan koordinasi
    antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil dalam proses pemutakhiran NIK pada DTKS sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Edaran Kementerian Sosial.
  • Bupati/Wali Kota bersama dengan Bappeda, Dinas Sosial dan instansi terkait berkoordinasi dengan provinsi terkait jumlah target sasaran dan waktu penyaluran berbagai bantuan sosial yang ada di daerahnya (memastikan tidak adanya tumpang tindih data dan penerima BLT-Dana Desa dan bantuan sosial lainnya).
  • Bupati/Wali Kota menyebarluaskan informasi pendataan penerima BLT-Dana Desa dan melakukan pengawasan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
  • Bupati/Wali Kota melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk aktif memfasilitasi dan/atau mengawasi pelaksanaan BLT-Dana Desa.
  • Dinas PMD dan dinas terkait lainnya melakukan peningkatan kapasitas dan/atau memberikan bantuan teknis kepada kecamatan (Camat, PTPD dan Pendamping Desa) dan pemerintah desa/BPD terkait pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
  • Jika memungkinkan, Dinas Sosial bekerja sama dengan desa melakukan verifikasi dan validasi secara cepat dengan melibatkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial di kecamatan. Proses pendataan DTKS di kabupaten/kota mengikuti Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan data penduduk berdasarkan NIK kepada Bappeda dan desa untuk dibandingkan dengan DTKS.
  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang memastikan agar pelaksanaan penanggulangan COVID-19 melalui APB Desa (secara keseluruhan), dan secara khusus pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kecamatan

  • Membantu Bupati/Wali Kota melakukan verifikasi daftar usulan kepala keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa yang diusulkan Kepala Desa.
  • Camat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
  • Tim kecamatan (Camat, PTPD dan Pendamping Desa) memfasilitasi, mendampingi dan membimbing pemerintah desa dan atau Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 melakukan percepatan pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa.