Pelaporan dan Akuntabilitas Sosial

  • Pemerintah Desa menyusun laporan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dan diserahkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
  • Pemerintah Desa menyampaikan laporan pelaksanaan BLT-Dana Desa dalam pos belanja tak terduga pada bidang 5 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Bupati/Wali Kota.
  • Pemerintah Desa bersama BPD mendorong partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, terutama pada saat musyawarah desa penentuan calon penerima BLT-Dana Desa, maupun musyawarah pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran untuk penanganan COVID-19 lainnya.
  • Pemerintah Desa menyebarluaskan kriteria dan daftar calon penerima BLT-Dana Desa di papan informasi di setiap dusun dan/atau di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat dan/atau memanfaatkan website desa, media sosial atau SID sebagai media informasi publik.

Saluran Pengaduan

Pemerintah Desa bekerja sama dengan BPD bersama Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19, menyiapkan saluran pengaduan dan aspirasi yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menyampaikan keluhan terkait dengan pelaksanaan BLT-Dana Desa.

Saluran aspirasi tersebut berupa informasi nomor telepon, Whatsapp, kotak saran dan/atau SID yang terintegrasi dengan pelaporan supra desa.

Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan/ aduan/saran melalui saluran yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi terkait lainnya.

Kementerian Desa PDTT memiliki saluran pengaduan terkait pendataan calon penerima BLT-Dana Desa:

  • Website: http://sipemandu.kemendesa.go.id/
  • Call center: 1500040
  • SMS: 087788990040 / 081288990040 dengan format: (Nama/NIK/Prov/Kab/Kec/Desa/Aduan)
  • Facebook: Kirim pesan ke facebook.com/ kemendesa.1
  • Twitter: Kirim pesan/direct message (DM) ke @kemendesa

Lainnya:

  • Kepala desa/pemerintah desa
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden/KSP)

BPD membuka posko-posko aspirasi dan pengaduan di setiap dusun dengan memanfaatkan rumah anggota BPD. Selanjutnya, aspirasi dan pengaduan disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti.

BPD melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan yang akan disampaikan pada pelaksanaan musyawarah desa penetapan calon penerima BLT-Dana Desa.

BPD melakukan pemantauan terhadap pencairan BLT-Dana Desa dan menyampaikan hasil pemantauan kepada Pemerintah Desa atau melalui forum-forum musyawarah masyarakat.

BPD perlu melibatkan masyarakat termasuk organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi pelaksanaan pendataan penerima BLT-Dana Desa.