Kriteria dan Persyaratan Platform Digital

Syarat Pengajuan Sebagai Mitra Platform Digital

  1. Dikelola oleh Pemerintah atau Swasta:
    • Platform Digital yang dikelola oleh swasta wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas dan Izin Usaha untuk Platform Digital dan Sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.
    • Platform Digital yang dikelola oleh lembaga/institusi pemerintah wajib memiliki legalitas berupa antara lain surat keputusan atau surat perintah dari pejabat yang berwenang.
  2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Pelatihan yang menawarkan berbagai jenis /kelas pelatihan berbasis kompetensi kerja atau kewirausahaan.
  3. Mengajukan permohonan dan memenuhi kelengkapan dokumen administratif.

Kriteria Teknis Sebagai Mitra Platform Digital

  1. Telah memfasilitasi pemasaran dan pembelian berbagai produk pelatihan, pendidikan atau produk sejenis bagi masyarakat.
  2. Menjalankan fungsi e-marketplace yang menawarkan berbagai produk pelatihan dari Lembaga Pelatihan yang tidak terafiliasi dengan perusahaan atau lembaga penyelenggara Platform Digitalnya.
  3. Memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung Program Kartu Prakerja dalam bentuk online marketplace dengan berbagai fitur berikut:
    • User Interface informatif tentang setiap produk yang ditawarkan lengkap dengan fitur ulasan dan penilaian (scoring) yang direkam dalam sistem Platform Digital;
    • Teknologi pencarian produk dengan menu penyaringan (filter) berdasarkan berbagai kategori dan filter berdasarkan level (contoh: basic, intermediate, advance);
    • Pembayaran/transaksi digital dengan menu laporan harian; dan
    • Data analytics.
  4. Memenuhi minimum basis pengguna (user base) dan pengguna unik (unique user) per bulan.
  5. Memiliki cakupan layanan berskala nasional.
  6. Memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan.
  7. Memiliki sistem informasi berupa Content Management System (CMS).
  8. Memiliki Dashboard berisi catatan kehadiran dan penyelesaian pelatihan oleh peserta.
  9. Mampu melakukan integrasi dengan sistem Kartu Prakerja.
  10. Mampu menerbitkan electronic invoice dalam format PDF untuk setiap transaksi.
  11. Memiliki fasilitas penyimpanan (cloud server) atas sertifikat pelatihan dalam bentuk digital yg diterbitkan oleh mitra Lembaga Pelatihan.
Halaman Utama Blog