Syarat Pengajuan Sebagai Mitra Platform Digital
- Dikelola oleh Pemerintah atau Swasta:
- Platform Digital yang dikelola oleh swasta wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas dan Izin Usaha untuk Platform Digital dan Sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.
- Platform Digital yang dikelola oleh lembaga/institusi pemerintah wajib memiliki legalitas berupa antara lain surat keputusan atau surat perintah dari pejabat yang berwenang.
- Memiliki kerjasama dengan Lembaga Pelatihan yang menawarkan berbagai jenis /kelas pelatihan berbasis kompetensi kerja atau kewirausahaan.
- Mengajukan permohonan dan memenuhi kelengkapan dokumen administratif.
Kriteria Teknis Sebagai Mitra Platform Digital
- Telah memfasilitasi pemasaran dan pembelian berbagai produk pelatihan, pendidikan atau produk sejenis bagi masyarakat.
- Menjalankan fungsi e-marketplace yang menawarkan berbagai produk pelatihan dari Lembaga Pelatihan yang tidak terafiliasi dengan perusahaan atau lembaga penyelenggara Platform Digitalnya.
- Memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung Program Kartu Prakerja dalam bentuk online marketplace dengan berbagai fitur berikut:
- User Interface informatif tentang setiap produk yang ditawarkan lengkap dengan fitur ulasan dan penilaian (scoring) yang direkam dalam sistem Platform Digital;
- Teknologi pencarian produk dengan menu penyaringan (filter) berdasarkan berbagai kategori dan filter berdasarkan level (contoh: basic, intermediate, advance);
- Pembayaran/transaksi digital dengan menu laporan harian; dan
- Data analytics.
- Memenuhi minimum basis pengguna (user base) dan pengguna unik (unique user) per bulan.
- Memiliki cakupan layanan berskala nasional.
- Memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan.
- Memiliki sistem informasi berupa Content Management System (CMS).
- Memiliki Dashboard berisi catatan kehadiran dan penyelesaian pelatihan oleh peserta.
- Mampu melakukan integrasi dengan sistem Kartu Prakerja.
- Mampu menerbitkan electronic invoice dalam format PDF untuk setiap transaksi.
- Memiliki fasilitas penyimpanan (cloud server) atas sertifikat pelatihan dalam bentuk digital yg diterbitkan oleh mitra Lembaga Pelatihan.