Kepesertaan program JKN-KIS bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup kecuali pindah kewarganegaraan.

Hak Peserta JKN-KIS

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  • Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas pesrta program JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan

Kewajiban Peserta JKN-KIS

  • Mendaftarakan diri dan anggota keluarganya sebaga peserta program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan
  • Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  • Memberikan data dirinya dan anggota keluarga secara lengkap dan benar
  • Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga
  • Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan

APLIKASI INFO PRAKERJA TERBARU DI PLAYSTORE:

https://lings.id/prakerja

Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.

APLIKASI CARA DAPATKAN BERAGAM PROGRAM BANSOS TERBARU DI PLAYSTORE:

https://lings.id/bansos

Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.

menu utama