Kepesertaan program JKN-KIS bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup kecuali pindah kewarganegaraan.
Hak Peserta JKN-KIS
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
- Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas pesrta program JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan
Kewajiban Peserta JKN-KIS
- Mendaftarakan diri dan anggota keluarganya sebaga peserta program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan
- Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
- Memberikan data dirinya dan anggota keluarga secara lengkap dan benar
- Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
- Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
APLIKASI INFO PRAKERJA TERBARU DI PLAYSTORE:
https://lings.id/prakerja
Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.
APLIKASI CARA DAPATKAN BERAGAM PROGRAM BANSOS TERBARU DI PLAYSTORE:
https://lings.id/bansos
Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.