Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, misalnya penyuluh pertanian, guru atau dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tenaga kesehatan, atau tenaga pendidik. Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh Pertanian

  1. Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
  2. Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020)
  3. Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
    • NUPTK/NIK
    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nama sekolah
    • Mata pelajaran
    • Kabupaten/kota/provinsi

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020) kecuali dokter (59 tahun per 1 April 2020)
  3. Menempuh pendidikan minimal DIII pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang ditetapkan)
  4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali bagi Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
  3. Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
  4. Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  5. Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.