Sebelumnya telah dijelaskan kalau orang-orang yang mendapat Kartu Indonesia Sehat merupakan orang-orang yang masuk ke dalam golongan kurang mampu. Itu berarti nama penerima KIS telah terdaftar sebelumnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan yang masuk golongan fakir miskin dan orang gak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya ditanggung Pemerintah. Kriteria fakir miskin dan golongan orang gak mampu ditetapkan menteri setelah melakukan koordinasi.

Segala hal terkait informasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah diatur dalam sejumlah regulasi yang disusun Pemerintah, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 147 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Lalu, gimana cara menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar otomatis menjadi penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)? BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penetapan PBI yang notabene fakir miskin dan orang kurang mampu dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi Kementerian Sosial.

Bukan cuma menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, penetapan PBI dan KIS juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Begitu fakir miskin dan golongan kurang mampu terdaftar sebagai PBI, mereka otomatis juga terdaftar sebagai peserta KIS.

APLIKASI INFO PRAKERJA TERBARU DI PLAYSTORE:

https://lings.id/prakerja

Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.

APLIKASI CARA DAPATKAN BERAGAM PROGRAM BANSOS TERBARU DI PLAYSTORE:

https://lings.id/bansos

Copy link tersebut dan paste melalui browser di Handphone Anda.

menu utama